Tujuh Hal yang Meringankan Pemilik Kendaraan Bermotor di Riau - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

31 Januari 2023

Tujuh Hal yang Meringankan Pemilik Kendaraan Bermotor di Riau

PEKANBARU, potretkita.net - Ada tujuh hal yang meringankan pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Riau, terutama terkait dengan pembayaran pajak. Namanya Program Tujuh Berkah Pajak Daerah.


Dalam program itu sudah termasuk pembebasan dan dispensasi pajak kendaraan. Pembebasan denda pajak kendaraan itu dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalulintas Polda Riau. Selain itu turut terlibat unsur Jasa Raharja perwakilan Riau.


Wakil Direktur Lalulintas Polda Riau AKBP Donni Eka mengatakan, penghapusan atau pembebasan denda pajak berlaku mulai besok, 1 Februari hingga 31 Mei. "Lewat program 7 Berkah Pajak Daerah di Riau kita lakukan penghapusan dan juga keringanan denda pajak. Program mulai berlaku 1 Februari-31 Mei," katanya.


Donni menyebut, ada tujuh program yang akan diberlakukan. Lima di antaranya adalah penghapusan atau bebas denda pajak kendaraan bermotor. "Ada bebas denda pajak ranmor, bebas BBNKB II, bebas denda sampai diskon pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama," kata Donni.


Sementara itu, mengutip rilisan berita dari Media Center Riau pada laman riau.go.id, pemberian dispensasi itu dimaksudkan untuk menghindari sanksi penerapan pasal 74 Undang-undang LLAJ Nomor 22 tahun 2009, atau penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.


Karena, menurut UU itu, penghapusan registrasi dapat dilakukan, jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang, dan dianggap Bodong.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Syahrial Abdi, menjelaskan, sesuai dengan surat keputusan Gubernur Riau yang telah ditandatangani, pembebasan denda pajak akan dimulai pada tanggal 1 Februari 2023. Pemprov Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan 7 berkah pajak Daerah Riau lebih Baik.


Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, program Tujuh Berkah Pajak Daerah lebih baik ini, dibuat untuk masyarakat Riau, dengan membayar pajak. Gubri berharap masyarakat memanfaatkan program 7 berkah ini, karana sengat bermanfaat, terutama bagus masyarakat yang terlambat membayar pajak.



Berikut adalah tujuh hal yang meringhankan itu:


1. Bebas Denda Pajak Ranmor


2.Bebas BBNKB II


3.Bebas denda BBNKB II


4. Bebas BBNKB Kendaraan hasil lelang


5. Bebas pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5, dst


6. Diskon 50 persen pokok pajak ranmor tahun pertama bagi Wajib Pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk. Khusus kendaraan bukan baru pembuatan sebelum tahun 2022

7. Keringanan sanksi administrasi/denda pajak ranmor (kendaraan bermotor)menjadi 2 persen.(*/mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad