JAKARTA, POTRETKITA.net -- Salah satu persoalan anak adalah tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penyebabnya tentu banyak. Namun dalam hal vaksinasi pencegahan Covid-19, mereka harus tetap divaksin dengan layanan dan pembiayaan dari pemerintah.
Komisioner KPAI Dr. Jasra Putra, M.Pd., Deputi Kementerian PPPA Robert Parlindungan Sitinjak, dan Koordinator Vasksinasi Anak JC Prihadi. |
Panitia Vaksinasi Tomi Pratomo menjelaskan, dari 107 yang mendaftar, ternyata di hari H, 29 anak dari Panti Amanah Benda Depok membatalkan, karena pengasuhnya terdeteksi positif Covid-`9, sehingga tidak jadi hadir. Anak-anak harus di cek SWAB dulu. Dari 78 anak yang hadir, 20 anak yang tidak memiliki NIK.
Kegiatan vaksinasi anak itu berlangsung sukses, kendati ada yang tak bisa hadir dengan alasan tersebut di aas. Munheri Koto dari Forum Nasional Panti Sosial Asuhan Anak menyampaikan, anak-anak bersemangat untuk datang mengikuti vaksinasi, dan juga disemangati teman-temannya karena keinginannya cepat kembali sekolah, itu yang mereka rindukan. Apalagi berita luas dialog presiden dan anak-anak, yang meminta anak divaksin dulu baru sekolah.
BACA JUGA KPAI Minta Ciptakan Lingkungan Ramah Anak di Era Pandemi Covid-19
Panitia Vaksinasi Kanisius yang menjemput langsung anak-anak menyampaikan, diantara dari 107 yang mendaftar, ternyata di hari H, 29 anak dari Panti Amanah Benda Depok membatalkan, karena pengasuhnya terdeteksi positif, sehingga tidak jadi hadir. Karena anak anak harus di cek SWAB dulu. Dari 78 anak yang hadir, 20 anak yang tidak memiliki NIK.
Irland Suud, ketua Alumni Kanisius Menteng 64 sebagai penyelenggara Vaksinasi Kanisius yang kedatangan anak panti menyambut baik, bahkan langsung mengiyakan. Kami akan tetap mengupayakan anak anak tetap di vaksin. Baginya persyaratan administratif vaksin memang dibutuhkan.
''Tetapi saya yakin pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan lebih mengutamakan tercapainya segera Herd Immunity. Sambil Irland meminta KPPPA dan KPAI yang hadir untuk memberi solusi. Saat ini sudah 5000 anak mengikuti tahap pertama Vaksin, yang akan berlanjut Agustus nanti Vaksin kedua,'' katanya.
Robert Parlindungan Sitinjak dari Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus KPPPA langsung merespon di lokasi. Jadi tidak lagi ada alasan, kalau anak yang tidak diketahui orang tuanya, ayah ibunya, tidak bisa di bikin akta lahir, itu salah, itu dulu. Menurut data yang kami catat cukup tinggi ya, anak anak yang meninggal karena covid, kita prihatin, jadi kita ini zero tolerance lah terhadap kekerasan anak dan anak yang terpapar dengan Covid.
Jasra Putra dari KPAI menyampaikan, Jelang Hari Anak Nasional 23 Juli tentu kita bersyukur anak anak yang mungkin ya, dalam tanda petik “Terlupakan” anak anak dalam perlindungan khusus, baik dipanti asuhan, anak jalanan, anak dari orang tua yang tidak mampu mengasuh karena berabagai sebab dan undocumented agar tetap mendapatkan haknya untuk vaksin, karena mereka di luar skema vaksinasi sekolah. Soal nanti dapat sertifikat atau tidak, biar Vaksinasinya di selesaikan terlebih dahulu, karena kita berkejaran dengan penularan.
BACA JUGA Mereka Sudah Rindu Sekolah
Oleh sebab itu tentu ke depan, kita berharap sesuai Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 44 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah termasuk juga masyarakat, wajib menyelenggarakan kesehatan yang komperhensif pada anak anak kita. Baik dengan cara promotif, preventif, kuratif dan termasuk juga rehabilitatif.
Karena anak anak kita jumlahnya cukup banyak, sepertiga dari jumlah penduduk yang berjumlah 84 juta. Kita berharap anak anak usia 12 sampai 17 tahun yang jumlahnya 26 juta bisa segera di vaksin. Jadi ini pekerjaan sangat luar biasa. Begitupun anak dibawah umur 12 tahun, yang tidak di vaksin punya hak yang sama, untuk segera mendapatkan vaksin, meski belum ada.
Di kontak terpisah Junito Drias, Wahana Visi Indonesia menyampaikan memang NIK menjadi persoalan terkait akuntabilitas penyelenggaraan Vaksin karena ini terkait anggaran negara. Drias menyarankan penyelenggara vaksin bersurat kepada Kemen PPPA agar meminta Kemendagri dan Kemenkes memberi solusi atas vaksinasi anak tanpa NIK. Kemendagri, dalam hal ini Disdukcapil, membuka pos bantuan di tempat penyelenggaraan vaksinasi untuk layanan NIK.
Kemenkes bisa memperlunak syarat vaksinasi bagi anak, yaitu bisa menggunakan surat keterangan bagi anak tanpa NIK. Seperti surat dari RT/RW, surat dari sekolah, surat dari panti atau lembaga atau organisasi, atau registrasi melalui nomor handphone. Atau bukti yang dimiliki anak yang lain seperti ijazah. Sehingga para Vaksinator dan para dokter di lokasi penyelenggaraan vaksin tidak perlu dipusingkan dengan persoalan syarat administrasi vaksinasi.(mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar