TANAH DATAR, POTRETKITA.net -- Sebanyak delapan Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kabupaten Tanah Datar, kini sedang dinilai tim khusus, guna menentukan yang terbaik untuk mewakili Luak Nan Tuo pada lomba KAN tingkat Sumbar.
Ekspos pengurus pada penilaian KAN Nagari Pandai Sikek.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PMDPPKB D. Yonasri didampingi Kabid Pemberdayaan Masyarakat Poppy Aziz dan Kasi Pembangunan Partisipasi Masyarakat Afriadi menjelaskan, saat ini ada delapan KAN yang sedang menjalani penilaian, yakni Pandai Sikek mewakili Kecamatan X Koto, Labuah (Limo Kaum), Tanjuang Alam (Tanjung Baru), dan Salimpauang (Kecamatan Salimpauang).
Berikutnya, KAN Tigo Jangko dari Kecamatan Lintau Buo, Tanjuang Bonai (Lintau Buo Utara), Rambatan (Rambatan), dan Nagari Koto Tuo Kecamatan Sungai Tarab.
‘’Ada banyak indikator penilaian yang kita tetapkan, sesuai pedoman pelaksanaan kegiatan, di antaranya aspek kelembagaan, penyelenggaraan adat, kompetensi, dan kerjasama antar lembaga,’’ sebut Yonasri.
Selain untuk kepentingan lomba, menurutnya, penilaian dilakukan juga sebagai upaya peningkatan peran dan fungsi KAN, sebagai organisasi niniak mamak atau penghulu dalam pemasyarakatan nilai-nilai adat dalam kehidupan masyarakat nagari. Penilaian ini, sebutnya, merupakan salah satu cara melakukan evaluasi dan pembinaan.
Dikatakan, KAN memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan di nagari. Tidak hanya sebagai lembaga yang ranahnya di bidang adat dan budaya saja, tetapi KAN juga merupakan bagian penting dari unsur-unsur yang ada dalam pemerintahan nagari.
‘’KAN merupakan salah satu unsur pemerintahan di nagari, yang turut menentukan arah kebijakan pemerintahan nagari dalam melaksanakan pembangunan. Keanggotaannya terdiri dari perwakilan niniak mamak dan unsur alim ulama nagari, cadiak pandai, bundo kanduang, dan unsur parik paga dalam nagari, terutama untuk hal-hal yang terkait adat salingka nagari,’’ jelasnya.
Terkait dengan penilaian yang sedang dilakukan tim, Nofenril berharap, jajaran KAN dapat menyajikan data dan informasi yang diperlukan, sehingga tim penilai memiliki bukti yang cukup untuk menentukan KAN yang akan mewakili Tanah Datar, pada penilaian serupa tingkat Provinsi Sumbar.(mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar