Belajar di Padang Panjang Masih Dalam Jaringan - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

28 Juli 2021

Belajar di Padang Panjang Masih Dalam Jaringan

PADANGPANJANG, POTRETKITA.net – Seiring dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021, menyangkut posisi Kota Padang Panjang yang berada pada PPKM Mikro Level 3, pemerintah kota pun melakukan penyesuaian, karena sebelumnya berada di asesmen level 4. 

Petugas memeriksa angkutan umum yang memasuki pasar untuk memastikan penerapan prokes.(diskominfo pp)

‘’Walikota Padang Panjang sudah menerbitkan Instruksi Nomor 278 Tahun 2021 tentang pengaturan aktifitas masyarakat, menyesuaikan dengan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level 3. Sejumlah pembatasan masih diberlakukan,’’ kata Kepala BPBD Padang Panjang Zulheri.


Pengaturan itu, ujarnya,  meliputi pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah masih belum bisa dilakukan. Artinya, kegiatan sekolah masih daring atau dalam jaringan yang dilakukan secara online.


Sedangkan kegiatan perkantoran, 75 persen pegawai masih bekerja dari rumah dan 25 persen bekerja di kantor. Untuk sektor-sektor esensial, jelasnya, sudah dapat beroperasi penuh dengan 100 persen pegawai bekerja dari kantor atau tempat bekerja, namun harus dilakukan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.


BACA JUGA  Lepas dari PPKM Level 4, Padang Panjang Gelar Swab Massal


Sektor esensial itu meliputi bidang kesehatan, pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan utilitas publik, termasuk tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti pasar, toko swalayan, dan supermarket.


Sedangkan pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet pulsa, pangkas rambut, pedagang asongan, pasar loak, pasar unggas, bengkel, dan tempat pencucian kendaraan juga telah diizinkan beroperasi dengan tetap mengedepankan prokes ketat.


‘’Tempat makan, ampera, kafe boleh beroperasi dengan prokes tapi 25 persen dari kapasitas, selebihnya pelayanan dengan cara membungkus makanan dan dibawa pulang oleh pembeli. Kegiatan di area publik masih ditutup, tapi masjid dan tempat ibadah boleh buka dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan,’’ jelasnya.


Wakil Walikota Asrul, sebagaimana dirilis Dinas Kominfo Kota Padang Panjang yang dikutip Rabu (28/7) pagi, menegaskan, saat ini pihaknya sedang berupaya menurunkan akses level dari tiga ke dua. Untuk itu, dia berharap, masyarakat memberi dukungan penuh selama penerapan PPKM Mikro Level 3 saat ini.


‘’Masyarakat harus tetap patuh dengan aturan yang telah dibuat, sehingga nanti kita bisa turun ke level 2. Saat ini, berdasarkan laporan Kepala Dinas Kesehatan Nuryanuwar, masih banyak ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19,’’ katanya.


Selain itu, menurut wakil walikota, warga terpapar Covid-19 yang dirawat di rumah sakit masih berada di atas lima orang, tracing dan swab juga masih di bawah 119 orang dalam sehari. Khusus untuk vaksinasi, ujarnya, berjalan sesuai target dan mendapat apresiasi sebagai yang terbaik oleh Pemprov Sumatera Barat.(mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad