Ini Isu-isu Strategis KPAI dalam Menjalani Tahun 2022 - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

24 Januari 2022

Ini Isu-isu Strategis KPAI dalam Menjalani Tahun 2022

JAKARTA, POTRETKITA.net - Memasuki tahun 2022, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap 20 isu stragegis, dalam rangka mengantisipasi berbagai kasus yang akan menimpa anak.

Isu-isu strategis itu, diungkapkan Ketua KPAI Dr. Susanto, MA, Senin (24/1), saat menggelar jumpa pers di Jakarta, berlangsung secara virtual dan offline. Susanto didampingi Wakil Ketua Rita Pranawati dan para komisioner; Dr. Jasra Putra, Margaret Aliyatul Maimunah, Retno Listyarti, dan Ai Maryati Solihah.


Isu strategis yang perlu menjadi perhatian semua elemen masyarakat dan pemerintahan itu mencakup intervensi anak yang kehilangan orangtua karena pandemi covid-19, memastikan anak mendapatkan vaksinasi untuk anak usia 6-12 dan menuntaskan vaksinasi anak usia 12-17 tahun.


Munculnya omicron di Indonesia yang menyebabkan anak rentan menjadi korban, maka pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan pembelajaran tapan muda (PTM) 100 persen, dengan mempertimbangkan dan memprioritaskan keselamatan serta kesehatan anak. KPAI juga menyerukan perlunya penguatan pengasuhan melalui peningkatan kualitas dan kuantitas Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan Taman Penitipan Anak yang berkualitas dan mudah di akses. Hal ini untuk mencegah munculnya potensi berbagai kasus perlindungan anak, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku.


''Kita juga harus mengupayakan hadirnya regulasi terkait pemenuhan hak anak pada orangtua berkonflik, memaksimalkan pencegahan perkawinan usia anak baik melalui edukasi pengetatan proses pemberian dispensasi di pengadilan, serta menguatkan peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah budaya perkawinan anak. Apalagi, Covid-19 juga menimbulkan potensi terjadinya perkawinan usia anak yang disebabkan berbagai faktor,'' ujarnya.


Rekomendasi selanjutnya; Pemerintah hendaknya merumuskan strategi untuk pencegahan dan penanggulangan potensi angka putus sekolah sebagai dampak covid-19 dan efek domino ekonomi keluarga; Mengoptimalkan upaya-upaya pencegahan anak terpapar rokok dan sebagai perokok aktif melalui regulasi dan edukasi, serta mencegah adanya segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok; dan Optimalisasi kualitas layanan rehabilitasi anak korban.

Meningkatkan penguatan forum anak sebagai pelopor dan pelapor perlindungan anak.


Berikutnya, optimalisasi perlindungan anak berbasis siber dan kejahatan transnasional melalui regulasi dan edukasi terkait; edukasi literasi digital dengan melibatkan sekolah, keluarga, masyarakat, media, dan pihak terkait; Memastikan tanggungjawab media platform untuk mengintegrasikan etika perlindungan anak dalam layanan; dan mengoptimalkan pengawasan Perlindungan Anak dari trafficking, terutama aktivitas anak di dunia siber mengingat kasus-kasus perdagangan orang saat ini banyak berbasis online.


KPAI juga mendorong roadmap Indonesia bebas pekerja anak; mendorong gugus tugas TPPO bekerja lebih optimal

Penguatan kapasitas aparat penegak hukum terkait perlindungan anak, termasuk perlindungan anak di dunia siber. Peningkatan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi setingkat direktorat di Bareskrim Mabes Polri dan mengupayakan adanya Unit PPA di tingkat Polsek dengan jumlah penanganan kasus anak yang tinggi.

Penguatan nilai-nilai nasionalisme dan toleransi bagi usia anak melalui berbagai pendekatan formal dan non formal, serta Penguatan dan Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Anak di Daerah.(MUSRIADI MUSANIF)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad