Harga Komoditas Pangan Naik, Migor Curah pun Langka - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

26 Maret 2022

Harga Komoditas Pangan Naik, Migor Curah pun Langka

PADANGPANJANG, POTRETKITA.net - Sepekan menjelang 1 Ramadhan 1443 H, harga-harga komoditas pangan merangkak naik. Sementara minyak goreng (migor) curah pun kini mulai langka dan sulit didapat.

Dinas Kominfo Kota Padang Panjang merilis, komoditas pangan yang harganya mulai naik itu berdasarkan hasil pendataan dari Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSA) Sekretariat Daerah Kota Padang Panjang, sebagaimana disebutkan Kabag Putra Dewangga, Jumat (25/3).


Komoditas yang mengalami kenaikan harga itu di antaranya gula pasir dari Rp14.750/kg menjadi Rp15.250/kg. Daging ayam broiler dari Rp31.000/kg menjadi Rp31.250/kg. Cabai merah dari Rp44.750/kg menjadi Rp45.750/kg. Ikan asin teri dari Rp86.250/kg menjadi Rp87.500/kg. Buncis dari Rp8.000/kg menjadi Rp10.000/kg. Wortel dari Rp10.000/kg menjadi Rp12.000/kg. Terong dari Rp6.000/kg menjadi Rp10.000/kg.


Lalu, minyak goreng kemasan sederhana naik dari Rp21.750/liter menjadi Rp22.250/liter. Minyak goreng kemasan premium dari Rp25.000/liter menjadi Rp34.500/liter. Minyak goreng curah dari Rp19.000/kg menjadi Rp20.000/kg. 


Sedangkan komoditas yang turun, di antaranya cabai hijau dari Rp33.500/kg menjadi Rp33.000/kg. Cabai rawit dari Rp51.500/kg menjadi Rp48.500/kg. Bawang puti dari Rp51.500/kg menjadi Rp48.500/kg. Bawang putih dari Rp34.500/kg menjadi Rp34.750/kg.


"Komoditas yang mengalami kenaikan harga tersebut disebabkan mulai berkurangnya pasokan stok komoditas, sehingga mempengaruhi harga pasar. Sebaliknya, untuk komoditas yang mengalami penurunan harga, terjadi karena stok di pasar melebihi permintaan konsumen atau permintaan di pasar yang berkurang terhadap komoditas tersebut,” sebut Putra.


LANGKA

Sementara itu, Dinas Kominfo melalui rilis di akun media sosialnya merilis, Sekretariat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) menerima laporan pemantauan lapangan dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM) dan Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan), telah terjadi kelangkaan minyak goreng curah di Kota Padang Panjang. 


“Kabid Perdagangan dan Industri Disperdakop UKM, Friyetni, S.E, bersama dengan Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda Dispangtan, Surya, menyampaikan pendistribusian minyak goreng curah bersubsidi ke distributor Padang Panjang terkendala. Karena distributor tidak sanggup memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit,” sebut Putra.

 

Sesuai dengan Permenperin tersebut, jelasnya, pihak distributor diwajibkan memasukkan data NIB, NPWP dan Faktur Pajak dari Distributor II (pedagang pengecer) ke dalam SIINAS (Sistim Informasi Industri Nasional). 


Sedangkan kondisi saat ini, tidak ada satupun pedagang pengecer di Kota Padang Panjang yang memiliki dokumen tersebut. Sehingga distributor minyak goreng sawit curah di Kota Padang Panjang tidak bisa mendapatkan penyaluran.  “Disperdakop UKM telah mengambil langkah mendorong para pengecer untuk mengurus dokumen NIB, NPWP dan faktur pajak. Namun upaya tersebut belum memperlihatkan hasil sesuai harapan," sebutnya. 


Terkait dengan hal tersebut, Putra menyampaikan, TPID akan menindaklanjuti kondisi ini dengan meminta Disperdakop UKM untuk intensif mendorong dan memfasilitasi pedagang pengecer untuk mengurus persyaratan sebagaimana ditentukan oleh Permenperin tersebut. 


“Kami akan mengusulkan kepada pengambil kebijakan di tingkat Kementerian agar dapat melakukan penyederhanaan persyaratan bagi pedagang pengecer. Untuk mengatasi kekosongan jangka panjang minyak Goreng Sawit Curah Bersubsidi di Kota Padang Panjang, diharapkan Disperdakop UKM dapat segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di provinsi untuk menjadwalkan operasi pasar minyak goreng curah bersubsidi di Padang Panjang,” katanya. 


Ditambahkannya, TPID yang diketuai langsung wali kota akan menyampaikan kondisi ini untuk dibahas dalam High Level Meeting TPID Sumatera Barat pada 30 Maret mendatang di Kota Padang. 


TPID sangat berharap kerja sama semua pihak, baik OPD, pedagang pengecer, distributor dan pihak terkait lainnya agar dapat membantu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Ini demi membantu masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil juga. 


“Insya Allah dengan niat baik kita untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, semua jalan kita akan dimudahkan Allah SWT,” tutupnya.(*/mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad