Hukum Makan Minum di Acara Kematian - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

16 Mei 2022

Hukum Makan Minum di Acara Kematian

YOGYAKARTA, POTRETKITA.net - Selamatan tiga hari, lima hari, tujuh hari, dan seterusnya itu adalah sisa-sisa pengaruh budaya animisme, dinamisme, serta peninggalan ajaran Hindu yang sudah begitu berakar dalam masyarakat kita. Ritual semacam ini tidak ada ajarannya dalam Islam.

Ilustrasi makan minum dari klikdokter.com
Lalu apakah hukumnya haram makan minum pada acara-acara kematian tersebut? Sebagai acuan dasar mengenai makanan yang diharamkan untuk dikonsumsi, merujuk kepada Rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 17 tahun 2006 tentang makanan yang diharamkan untuk dikonsumsi.


Dalam Al-Quran disebutkan, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Baqarah ayat 173).


Jika kita melihat realitas di masyarakat, maka akan kita jumpai, makanan yang dihidangkan pada acara-acara tersebut pada umumnya adalah makanan-makanan pokok yang halal kita konsumsi dalam kehidupan sehari-hari, dan bukan termasuk makanan haram. Sehingga secara zat, makanan tersebut halal untuk kita konsumsi. Namun, hukum asal halal ini bisa berubah haram, jika ada niat atau maksud lain dari penghidangan makanan tersebut, yang dikonsep dalam ritual tertentu, yang tidak ada tuntunan dari Rasulullah SAW, misalnya dipersembahkan untuk arwah dan semacamnya.


Hidangan semacam itu, dalam masyarakat kita lazim dikenal dengan nama sesaji (Jawa: sajen) yang intinya adalah mempersembahkan sesuatu untuk selain Allah SWT. Memakan makanan yang demikian itu hukumnya haram. Acara 3 atau 7 hari terhadap orang yang meninggal dunia, merupakan ritual yang tidak ada tuntunan dari Rasulullah SAW, sehingga tidak boleh dilakukan.


Menurut kebiasaan suatu masyarakat, dalam acara tersebut ada makanan yang khusus disembelih atau dibuat sesaji dan ada makanan yang sekedar untuk konsumsi saja. Oleh sebab itu, jika makanan tersebut adalah daging yang disembelih untuk sesaji kepada arwah, maka haram dimakan, sebagaimana kandungan surat al-Baqarah (2) ayat 173 di atas.


Adapun makanan selain daging yang bukan untuk sesaji, pada dasarnya tidak haram untuk dimakan. Namun demikian, sebagai upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang menimbulkan dampak negatif, maka dianjurkan untuk tidak memakan makan tersebut, dengan alasan Sadd adz-Dzariah, mencegah terjerumus pada kesyirikan.(muhammadiyah.or.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad