TANAH DATAR, POTRETKITA.net - Bekerja mencapai 14 tahun dengan jam kerja yang harus siaga 24 jam, ternyata petugas inseminasi buatan (IB) tidak memperoleh gaji dan tunjangan dari pemerintah. Saat dilakukan pendataan pegawai non-ASN, mereka gagal pula karena ditolak aplikasi.
Risau dengan kenyataan yang dihadapi, akhirnya sebanyak 16 orang petugas IB mengadukan nasib mereka ke DPRD Tanah Datar. Harapannya, wakil rakyat itu dapat membantu mencarikan solusi, sehingga nasib mereka jadi jelas dan pendapatan pun punya kepastian.
“Kami adalah petugas IB
dengan status sebagai tenaga sukarela. Tidak ada gaji, tidak pula tunjangan dan
bantuan biaya transportasi. Kalau pun ada, kami mendapat Rp30 ribu dari setiap
penyuntikan yang dilakukan. Penghasilan seperti itu jelas tidak cukup untuk
biaya hidup,” ujar Afwandi, salah seorang petugas IB mewakili rekan-rekannya.
Afwandi mengutarakan hal itu,
Selasa (11/10), saat bertemu dengan Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulyadi Dt.
Bungsu, Wakil Ketua Anton Yondra, Ketua Komisi yang membidangi pertanian Surva
Hutri, Para Anggota Komisi; Eri Hendri, Kamrita, dan dan Herman Sugiarto,
didampingi Sekretaris DPRD Yuhardi.
Selain jajaran legislatif,
pertemuan itu juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia (BKPSDM) Tanah Datar Jasrinaldi, Kepala Dinas Pertanian Sri
Mulyani, dan beberapa orang kepala bidang terkait.
Menurut Afwandi, pekerjaan
yang mereka lakoni selama ini tidak hanya melakukan penyuntikan ternak dalam
program inseminasi buatan, tetapi juga mengobati sapi yang sakit, membantu sapi
yang akan melahirkan yang jamnya tidak menentu.
“Hanya yang Rp30 ribu
sekali penyuntikan itu saja yang diterima dari negara, mungkin dananya
bersumber dari APBN. Kami tidak boleh menerima uang jasa dari peternak atau
masyarakat yang menerima jasa kami. Bantulah kami agar bisa mendapat
penghasilan yang patut,” ujarnya.
Mendapat informasi seperti
yang dikeluhkan Afwandi dan kawan-kawan itu, Anton Yondra yang memimpin
pertemuan beserta Ketua Ronny dan para pimpinan beserta anggota dewan yang
hadir meminta agar Jasrinaldi dan Sri menjelaskan duduk persoalannya, sehingga
didapat solusi terbaik.
“Kami telah upayakan agar
mereka bisa masuk pendataan, tapi tak bisa juga masuk ke aplikasi. Mungkin ada
persyaratan atau ketentuan yang tak terpenuhi. Kami juga berharap ada solusi
terbaik,” jawab Sri.
Sementara Jasrinaldi
menyebut, yang dilakukan saat ini adalah pendataan yang dilakukan pemerintah
pusat, dalam usaha memetakan kondisi kepegawaian, karena pemerintah akan
mengambil kebijakan. “Intinya adalah pendataan, bukan pengangkatan,” jelasnya.
Pendataan itu, katanya,
menggunakan aplikasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Untuk bisa data
seseorang bisa diterima aplikasi, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi,
diantaranya tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), memenuhi
ketentuan usia dan masa kerja yang telah ditentukan.
Hal lain, jelasnya,
seseorang pegawai non-ASN bisa diterima aplikasi pendataan bila mendapatkan
honorarium dari APBN untuk instansi pusat, dan APBD untuk instansi daerah.
Mendapat penjelasan
demikian, para pimpinan dan anggota DPRD pun mengajak para petugas IB bersabar
dalam mengikuti prosesnya, sekaligus meminta BKPSDM Dinas Pertanian menyiapkan
langkah-langkah yang memungkinkan untuk ditempuh, guna membantu para petugas IB
itu.
“Legislatif siap membantu
dalam penganggarannya, bila memang aturan membolehkan. Kalau ada peluang,
kenapa tidak. Kita tunggulah prosesnya, karena tidak bisa dilakukan secara
instan,” jelas para anggota DPRD Tanah Datar itu.
Pimpinan dan anggota dewan
yang hadir pada pertemuan itu sepakat, persoalan pendataan pegawai non-ASN,
pengangkatan pegawai dengan kontrak, dan hal-hal terkait dengan itu adalah
masalah krusial. “Kita koordinasikan dengan bupati. Semoga bisa menjadi lebih
baik,” ujar Rony dan Anton.(musriadi musanif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar