MEDAN, potretkita.net - Delapan kabupaten kota di Sumatera Utara berada di zona merah, berdasarkan hasil evaluasi pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI.
BACA JUGA
- Jangan Rakyat Kesulitan karena Kalian tak Profesional
- KPK Terima 310 Laporan Dugaan Korupsi di Sumut
- Agama Dorong Manusia agar tak Berbuat Kerusakan di Dunia
- Gubernur Jalani Prosesi Upa-upa di Ulu Pungkut
- Lebih Sejuta Orang Minang Penggerak Ekonomi Sumut
Kedelapan kota kabupaten itu adalah Nias Selatan (Nisel), Labuhan Batu Utara (Labura), Toba, Padang Lawas (Palas), Padang Lawas Utara (Paluta), Tapanuli Tengah (Tapteng), Sibolga, dan Nias.
Ada delapan daerah pula yang berada di zona hijau, yakni Kabupaten Deliserdang, Dairi, Tapanuli Selatan (Tapsel), Humbang Hasundutan (Humbahas), Batubara, Medan, Tebing Tinggi, dan Pematang Siantar.
Sementara 17 kabupaten kota lainnya berada di zona kuning, termasuk juga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengingatkan hal itu, Jumat (16/12), saat Rapat Koordinasi (Rakor) Revitalisasi Pelayanan Publik Tahun 2022 se-Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jend Sudirman 41 Medan.
Hadir pada kesempatan itu Ketua Ombudsman Rl Mokhammad Najih, Ketua Satgas Korsupgah KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abiyadi Siregar, Sekdaprov Arief S Trinugroho, para kepala daerah, Sekda, Inspektur Provinsi dan kabupaten/kota, serta para piminan OPD.
"Untuk 33 kabupaten kota dan satu provinsi perlu menyikapi dengan serius laporan Ombudsman ini, karena gaji kita, itu semua dari uang rakyat. Jangan kita yang dilayani. Saya sepakat ini merupakan evaluasi. Penilaian (pelayanan publik) ini, bagi yang memahami, adalah untuk kita perbaiki,” ujar gubernur.
Gubernur Edy menyatakan, awalnya dia menjabat (Gubernur) hampir semuanya merah. Sekarang sudah banyak yang kuning. Inilah amanah kita terhadap rakyat, dan perlu kita evaluasi. Makanya tadi, katanya, dia sudah bahas (pertemuan sebelumnya), sejauh mana kita bisa melayani rakyat.
Gubernur pun mengungkapkan tiga hal yang menjadi perhatiannya, terkait pelayanan yang bisa diberikan kepada masyarakat. Pertama, kebijakan umum yang berkaitan dengan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Kedua, berlaku untuk seluruh masyarakat sebagai pengikat atau mengeratkan tanpa memandang perbedaan agama, suku, budaya, golongan.
“Yang ketiga, pastikan kita ini pelayan masyarakat. Saya juga diundang orang, itu sebenarnya mereka memanggil gubernur untuk melihat kondisi masyarakat. Bahasanya saja itu diundang, intinya mereka panggil saya, lihat ini rakyatmu,” sebut Edy, sebagaimana dikutip dari infosumut.id, laman resmi yang dikelola Dinas Kominfotik Sumut.
Perbaikan pelayanan publik ini, lanjut Edy, diharapkan dapat terjadi di 33 pemerintah kabupaten/kota, termasuk Pemprov. Agar apa yang menjadi perhatian Ombudsman maupun KPK, bisa mengarah pada hal yang positif.
“Tolong kami diarahkan agar berada di jalan yang benar. Kepada KPK saya terima kasih, sekarang Sumut tidak lagi nomor 1 terkorup di Indonesia, bahkan sudah keluar dari 5 besar (peringkat 6). Mudah-mudahan bisa turun ke nomor 34. Jadi, ingatkan kami, jangan tangkap dulu,” pungkasnya.
Mokhammad Najih pada kesempatan itu menyampaikan, lembaganya memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk badan usaha yang menggunakan anggaran negara.
Sehingga dalam tujuannya, Ombudsman mendorong peningkatan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap orang memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan. Sejalan dengan visi misi Sumatera Utara Bermartabat.
Pada Rakor itu juga dilakukan kegiatan pencanangan Komitmen Revitalisasi Pelayanan Publik pada Pemerintah Provinsi dan 33 Kabupaten/Kota se-Sumut.
Wakil Bupati Simalungun H. Zonny Waldi usai mengikuti rapat menyampaikan, peringkat pelayanan publik pada Tahun 2020 Kabupaten Simalungun berada di peringkat paling bawah dengan nilai 9,25 (zona merah).
"Peringkat Pelayanan Publik Tahun 2021 se-Provinsi Sumatera Utara Simalungun mendapat nilai 61,35 dan berada di zona kuning. Sudah ada perbaikan menjadi peringkat 20, bergeser dari zona merah menjadi kuning," katanya.
Wakil Bupati berharap, kedepan pelayanan publik di Kabupaten Simalungun terus mengalami perbaikan, sehingga Kabupaten Simalungun berada di zona hijau.(*/mus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar