TANAH ULAYAT BISA SAJA HABIS
TANAH DATAR, POTRETKITA.net - Mahasiswa Universitas Andalas (Unand) yang sedang mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, melakkan penyuluhan hukum pertanahan dan tanah ulayat.
![]() |
Najmuddin menyerahkan sertifikat ucapan terima kasih kepada Rita Sastra, disaksikan Prof. Yulia Mirwati dan Wali Nagari Guguak Malalo Mulyadi. |
Kegiatan penyuluhan dengan kemasan diskusi itu, menghadirkan dua narasumber kompeten; yaitu Prof. Dr. Hj. Yulia Mirwati dari kalangan akademisi, dan Rita Sastra dari kalangan praktisi. Yulia adalah guru besar Fakultas Hukum Unand yang banyak soal-soal tanah ulayat, sedangkan Rita adalah kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumbar Rita Sastra. Diskusi dimoderatori Dosen Pembina Lapangan (DPL) KKN Najmuddin M. Rasul, Ph.D.
Yulia menegaskan, bila tidak dilakukan pengawasan dan pemanfaatan dengan baik, tanah ulayat bisa saja habis. Sebab, kalau sempat sudah terbit sertifikat kepemilikannya atas nama perorangan, maka secara hukum dapat diperjualbelikan.
“Sumatera Barat adalah benteng terakhir keberadaan tanah ulayat di Indonesia. Bila sempat lengah dan abai dengan status hukumnya, maka tidak tertutup kemungkinan, aset komunal itu beralih menjadi hak milik pribadi, karena sudah bersertifikat,” katanya.
![]() |
Mahasiswa foto bersama narasumber penyuluhan, dosen pembimbing, walinagari, dan pemuka masyarakat Guguak Malalo |
Menurutnya, sesungguhnya tak ada konsep individual dalam urusan tanah ulayat, tapi ia menjadi milik bersama, milik komunal. Hak ulayat adalah hak atas tanah, dilekatkan kepunyaannya. Sejatinya, tanah ulayat tidak mendatangkan konflik.
Negara, tegasnya, tidak punya hak atas tanah ulayat, tetapi punya kewenangan untuk mengatur. Sayangnya, kata dia, dalam pengaturan pengelolaan itu belum disiapkan payung hukumnya hingga tuntas, sehingga berbagai persoalan pun bermunculan.
"Negara diberi kekuasaan oleh undang-undang dalam memayungi hubungan antara orang dengan tanah, termasuk hak ulayat yang bersifat komunal itu. Melihat perkembangan akhir-akhir ini, tidak menutup kemungkinan tanah ulayat akan habis dalam beberapa tahun lagi.
Sementara itu, Rita menyebut, hak ulayat itu termaktub dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, berikut dengan aturan turunannya. “Hak ulayat diakui sepanjang tanah ulayat itu masih ada. Hak ulayat itu ada milik nagari, suku, kaum, dan raja,” ujarnya.
Pada Pasal 3 UUPA itu ditegaskan, ujarnya, pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara.
BACA PULA :
Mahasiswa KKN Unand di Malalo Diminta Selalu Bersinergi
Mahasiswa KKN Unand Gali Potensi Wisata Nagari Guguak Malalo
Terkait dengan ditemukannya beberapa kasus tanah ulayat yang sudah memiliki sertifikat individual, Rita menegaskan, pada dasarnya dalam menerbitkan sertifikat atas tanah, BPN hanya berpatokan pada persyaratan formal saja, tidak melakukan uji materil terhadap persyaratan pengajuannya.
“Kalau semua persyaratan lengkap dan prosedur dilewati, maka BPN akan menerbitkan sertifikatnya. Bila kemudian mendatangkan sengketa, maka pengadilanlah yang berwenang membatalkan sertifikat tersebut,” tegasnya.
Najmuddin dalam hantaran diskusi menyatakan, kegiatan pengayaan wawasan tentang tanah ulayat dan proses pembuatan sertifikat tanah itu, merupakan program kerja mahasiswa KKN Unand di nagari tersebut. Ada 26 orang mahasiswa Unand yang mengikuti program KKN di nagari itu, terhitung mulai 26 Juli sampai dengan 27 Agustus 2022 ini.
Kegiatan diikuti Walinagari Guguak Malalo Mulyadi Tk. Pakih Mudo, ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan pemuka masyarakat.
Temanya menjadi menarik, karena masyarakat di Malalo Tigo Jurai saat ini sedang berhadapan dengan persoalan tanah ulayat. “Malalo sedang menyelesaikan masalah tanah ulayat ini,” sebut ketua KAN.
Wali Nagari Mulyadi juga menyebut, topik itu sedang aktual dan menarik perhatian masyarakat Malalo. Dia berharap, dengan adanya kegiatan dapat memperkaya pengetahuan masyarakat, sehingga penguasaan kepemilikan tanah ulayat dapat berlangsung sebagaimana mestinya.(MUSRIADI MUSANIF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar