Bilih Singkarak Kembali Terancam - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

15 November 2022

Bilih Singkarak Kembali Terancam

PADANG, potretkita.net - Ikan endemik Danau Singkarak kembali terancam. Pendapatan nelayan pun bisa menjadi terus menurun, seiring dengan termonitor kembali beroperasinya alat tangkap jenis bagan, jaring angkat, atau jala rapat.


Gubernur Sumatera Barat Buya H. Mahyeldi Ansharullah menegaskan, pihaknya mendukung segala upaya penertiban, karena menyangkut hajat hidup ratusan nelayan tradisional, yang menggantungkan mata pencaharian pada ikan bilih.


Mahyeldi juga minta, instansi terkait agar dilakukan identifikasi pemilik bagan, apakah warga lokal atau investor yang dikelola warga lokal.

GUBERNUR SUMBAR BUYA H. MAHYELDI ANSHARULLAH
BACA JUGA


"Prinsipnya jelas, Perpres dan Pergub. Kuncinya pada identifikasi. Siapkan program lain sebagai solusi. Karena itu data penting. Matangkan datanya. Siapa pemilik atau siapa saja penerima manfaatnya. Sehingga langkah aksi kedepan sudah bisa diperhitungkan dan betul-betul maksimal hasilnya," ujar gubernur.


Dia juga meminta, walinagari di Salingka Danau Singkarak menyiapkan aturan, nagari seperti yang dimiliki oleh Nagari Sumpu, Kabupaten Tanah Datar, yang melarang keramba jaring apung dan bagan.


"Pengalaman di Nagari Sumpu perlu jadi pelajaran bagi nagari lain. Ada perwali pelarangan bagan, sehingga bisa menjaga kelestarikan populasi ikan endemik," kata gubernur, sebagaimana dikutip dari laman resmi sumbarprov.go.id, yang diakses pada Selasa (15/11) sore.


Komitmen masyarakat, menurutnya, juga penting guna kelancaran alternatif solusi yang nantinya diberikan kepada para nelayan. Oleh sebab itu, gubernur berharap dukungan dari semua pihak terkait.


Gubernur juga berharap, agar sedimen danau yang semakin tinggi juga menjadi perhatian bersama. Karena itu, gubernur meminta agar dilakukan upaya serius untuk meminimalisir pembuangan sampah ke Batang Lembang yang bermuara ke Danau Singkarak.


Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera arat Desniarti, pada Rapat Koordinasi Operasional Pengawasan Alat Tangkap yang Tidak Ramah Lingkungan di Danau Singkarak Tahun 2022, yang dihadiri gubernur mengatakan, jumlah bagan di Danau Singkarak pada tahun 2019 sebelum ada penertiban berjumlah 503 unit.


Setelah ada penertiban di tahun 2020 jumlahnya, imbuhnya, berkurang menjadi 291 unit. Namun dalam dua tahun belakangan ini, jumlahnya meningkat menjadi 322 unit tahun 2021, dan data hingga September 2022 tercatat ada 392 unit bagan dengan 50 orang pemilik.


"Bagan memang tidak dibolehkan karena  merusak habitat ikan bilih. Karena jalanya rapat, ikan ukuran yang sangat kecil pun terangkat, tapi kemudian hanya mati dan dibuang. Penertiban sebelumnya hanya melalui pemutusan jaring. Tapi mungkin perlu penindakan berupa sanksi pidana agar ada efek jera," kata Desniarti.(diskominfotiksb; ed.mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad