Pemda Harus Siap dengan Anggaran Pemilu dan Pilkada - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

10 Maret 2023

Pemda Harus Siap dengan Anggaran Pemilu dan Pilkada

TANAH DATAR, potretkita.net – Ketua DPRD Tanah Datar H. Ronny Mulyadi mengingatkan, tahun 2024 adalah pelaksanaan pemilihan umum, baik untuk memilih presiden maupun legislatif. Di tahun itu juga ada pemilihan kepala daerah (pilkada).


BACA JUGA


“Itu artinya, pemerintah daerah harus siap dengan anggaran untuk pelaksanaan pemilu dan pilkada itu,” ujarnya, saat menyampaikan sambutan secara zoom meeting, pada pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.


Dia juga menyinggung beberapa pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui DPRD, terkait tentang tentang isu strategis, seperti masalah pemilihan anggota Badan Perwakilan Rakyat Nagari (BPRN), dan kepastian Pilwanag di tahun 2024 yang harus dijawab oleh Pemda, sehingga tidak menimbulkan keragu-raguan ditengah-tengah masyarakat.


”Intinya kami siap mendukung apapun yang menjadi prioritas pembangunan oleh pak bupati, sehingga kita bisa secara bersama-sama berbuat yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.


Sebenarnya, Kabupaten Tanah Datar sudah menetapkan peraturan daerah (perda) pelaksanaan pilwanag tahun 2023 ini, ditetapkan pada rapat paripurna DPRD Tanah Datar, Selasa (17/1/2023). Sebelumnya adalah rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian walinagari.


Pad kesemparan itu, Wakil Bupati Richi Aprian mengatakan, Perda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 merupakan jawaban atas persoalan dan permasalahan yang tidak terakomodir dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017, di antaranya terkait interval waktu, panitia pemilihan, pencalonan, persyaratan bakal calon, masa kampanye, dan pembiayaan.


Dengan disepakatinya menjadi perda, imbuh wabup, pemilihan walinagari serentak tahun 2023 akan dapat dilaksanakan dengan sukses, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.(mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad