BERITA SEBELUMNYA Pemko Minta Maaf Atas Kasus Pembenturan Mobnas ke Tembok
PADANG PANJANG, potretkita.net - Kasus dugaan pengrusakan mobil dinas Pemko Padang Panjang BA 35 N, yang sehari-hari digunakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serambi Mekah itu terus bergulir. Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal, dan Kabag Ops Kompol P. Simamora, Selasa (14/3), di Mapolres Padang Panjang menjelaskan, ketiga tersangka saat ini sudah ditahan. Ketiga pelaku adalah mantan Kasatpol PP Padang Panjang AD (54), bersama dua orang lainnya beinisial IF (25) dan IW (42)
Istiklal menyebut, kasus dugaan pengrusakan mobil dinas BA 35 N dengan cara menabrakkannya ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP, kemudian melempar batu ke arah kap mesin, sehingga cat kap mesin retak dan gores.
"Setelah itu, pelaku menabrakan bagian belakang ke tiang beton. Motif pelaku melakukan pengrusakan adalah untuk pengurusan (klem) ke asuransi," jelasnya.
Para tersangka, saat ini sudah diamankan di Polres Padang Panjang, dan diancam dengan pasal 170 dan atau 406 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.(mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar