PASBAR, potretkita.net - Untuk mengantisipasi aksi balap liar dan pelanggaran lalulintas di wilayah hukum Polres Pasaman Barat (Pasbar), Sabtu (11/3) malam, Tim gabungan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Menurut Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki melalui Kasatlantas Yuliadi, kegiatan operasi antisipasi dan penertiba itu dilaksanakan di sepanjang Jalan Protokol Jalur 32, hingga kawasan GOR Padang Tujuah, dan di depan Mako Polres Pasaman Barat, Simpang Ampek.
Kapolres mengatakan, patroli KRYD ini dilaksanakan terkait konsekuensi penerapan program pembagian 1.000 helm, untuk keselamatan para pengendara sepeda motor, yang dilakukan Kapolres Pasbar beberapa waktu lalu.
"Ini skita laksanakan sesuai arahan dan perintah Kapolres Pasbar, seiring dengan tingginya angka kecelakaan di jalan raya dan pelanggaran lalu lintas," ujar Yuliadi.
KRYD, ingatnya, bertujuan agar terciptanya situasi yang aman dan kondusif dalam berlalulintas. Kegiatan digelar secara stasioner di depan Mako Polrest. Petugas berhasil melakukan penindakan berupa sanksi tilang terhadap pelanggaran lalu lintas sebanyak 73 set atas pelangaran, terdiri dari tidak memakai helm, tidak dapat menunjukkan SIM, dan STNK kendaraan.
Selain itu, komponen kendaraan yang tidak sesuai spektek sebagaimana yang diatur dalam Pasal 291 (1) (2) Jo 106 (8), Pasal 281 Jo 77 (1), Pasal 288 (2) Jo 106 (5.b) dan Pasal 285 (1) Jo 106 (3) Jo 48 (2) (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
"Sebanyak 64 unit kendaraan bermotor diamankan yang terdiri dari roda empat sebanyak tiga unit dan roda dua sebanyak 61 unit. Selain itu, sanksi tilang STNK kendaraan ada sebanyak delapan lembar, dan SIM satu lembar. Sedangkan barang bukti kendaraan bermotor atas pelanggaran knalpot brong/racing untuk roda empat tiga unit dan roda dua 12 unit," jelasnya.
Yuliadi menghimbau, kepada seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan selama di jalan raya. Khusus untuk para generasi muda pihaknya menegaskan, untuk tidak melakukan aksi balapan liar di jalan raya yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lainnya.(gmz)
KLIK DI SINI UNTUK MEMBACA BERITA LAINNYA TENTANG POLRES PASAMAN BARAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar