PADANG PANJANG, potretkita.net - Persiapan ke arah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus dilaksanakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan 196 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan 43.598 pemilih aktif.
Angka-angka itu ditetapkan Rabu (5/4), pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara.
Jumlah pemilih aktif yang diterapkan terdiri dari 18.727 pemilih dari Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT) dengan jumlah 84 TPS dan 24.871 pemilih dari Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) dengan jumlah 112 TPS.
Ketua KPU Kota Padang Panjang Okta Novisyah menjelaskan, selain itu pihaknya juga menetapkan jumlah pemilih baru sebanyak 1.393 pemilih, terdiri dari PPT sebanyak 681 dan PPB sebanyak 712 pemilih.
Menurutnya, proses penyusunan data pemilih menjadi hal krusial. Sebagai penyelenggara, ujarnya, pemilih ini sangat menjadi perhatian KPU, peserta maupun pemilih.
"Tugas kami di sini, bagaimana memastikan semua warga Padang Panjang yang memiliki hak pilih bisa diakomodir. Data pemilih yang kita susun tidak menghilangkan hak pilih orang lain. Di Padang Panjang terdapat 4.000 an pemilih berstatus DP4," ujarnya.
Pada rapat pleno juga ditetapkan Jumlah Pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 1.014. Rinciannya, di PPT sebanyak 421 orang dan 593 pemilih di PPB.
Sementara itu untuk Jumlah Perbaikan Data Pemilih sebanyak 2.437, dan pemilih potensial Non KTP-El dengan jumlah 1.352.(kominfopp; ed.mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar