LIMAPULUH KOTA, POTRETKITA.net - Kesadaran umat Islam untuk berwakaf terbilang masih rendah. Untuk itu dibutuhkan pengetahuan, pencerdasan, pencerahan, dan kesadaran. Mewakafkan sebagian harta adalah bagian dari ajaran Islam.
Demikian dikatakan Direktur Lembaga Studi Dakwah Indonesia (LSDI) H. Irwandi Nashir, Jumat (5/11), di sela-sela kegiatan peletakan batu bertama pembangunan kantor Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Limapuluh Kota. Kantor itu dibangun di atas tanah wakaf seluas 400 meter persegi di Jorong Purwajaya, Kecamatan Harau.
‘’Pengetahuan
dan kesadaran umat Islam di Indonesia untuk berwakaf dinilai masih rendah.
Artinya, mereka masih menderita rabun wakaf. Hal itu ditunjukkan dari data
literasi wakaf yang masih berada pada level 50,48 persen di tahun 2020,’’ kata
Irwandi yang juga merupakan dosen IAIN Bukittinggi.
Irwandi
menegaskan, menyerahkan harta benda, tak
terkecuali tanah, untuk diwakafkan demi perjuangan agama dan kemashlahatan masyarakat adalah peristiwa luar biasa,
karena rintangannya banyak, baik yang bersumber dari dalam diri individu maupun
lingkungan.
Karenanya,
kata dia, sebagaimana wahyu Allah yang diabadikan dalam Quran Surah Al-Baqarah
ayat 268, bagi mereka yang berhasil melewati rintangan itu dijanjikan oleh
Allah untuk diberikan ampunan dan karunia yang banyak.
Menurut
Irwandi, sungguh pun wakaf memiliki manfaat yang tak sedikit baik untuk
pengentasan kemiskinan maupun pendidikan, namun kesadaran dan pengetahuan
mayoritas umat Islam di Indonesia belum
begitu mengembirakan. Karena itu, selain memberikan pelayanan terbaik terkait
urusan wakaf, upaya untuk memberikan
edukasi tentang konsep dan urgensi wakaf, dan menggugah qalbu umat melalui
ayat-ayat Allah Taala dan hadits-hadits Rasululullah SAW, mesti menjadi program
prioritas, baik oleh pemerintah maupun para dai dan ormas Islam.
Ketua
MUI Kabupaten Limapuluh Kota Buya H.Asrat Chan bersama Ketua Panitia Pembangunan
H. Syaiful mengatakan, kantor MUI ini dibangun di atas tanah wakaf. Untuk itu, pihaknya menyampaikan
ucapan terima kasih kepada H.Taufik yang telah memberikan wakaf tanah ini.
Di antara strategi panaitia dalam menghimpun dana,
katanya, adalah melalui program Kartu Infak Perorangan (KIP), KIP-Ulama (Infak
Perorangan Uang Lipatan Limapuluah) yang dapat diantar langsung secara
perorangan kepada panitia atau kepada pengurus MUI Limapuluh Kota dengan
diberikan bukti penerimaan.
Lalu, Kartu Infak Sedekah (KIS) melalui rekening
Bank yang telah ada barcodenya. yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) Kode bank : 451
dengan nomor Rekening : 2016123016 dan Bank Nagari Syariah (BNS) kode bank :118
dengan nomor rekening : 7200.0201.141414.
Selain
itu, juga ada kartu ZUAMA (Zakat fisabilillah, berupa Uang dan Mas) dan Pin Emas Cendekia (Pinjaman Emas
Cendekia), untuk memfasilitasi masyarakat
meminjamkan emas kepada panitia dengan waktu pinjaman dua tahun, dengan
dibuatkan surat perjanjiannya.(musriadi musanif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar