Komisi Informasi Sumbar Verfak Badan Publik ke Padang Panjang - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

04 November 2022

Komisi Informasi Sumbar Verfak Badan Publik ke Padang Panjang

PADANG PANJANG, potretkita.net - Tim Visitasi dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat lakukan Verifikasi Faktual (Verfak) Badan Publik ke Kota Padang Panjang, Jumat (4/11).


Selain ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama di Kominfo Padang Panjang, tim juga ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).


Tim Visitasi dipimpin Komisioner KI Adrian Tuswandi dan Tanti Endang Lestari, bersama Asisten Ahli KI Reza Rezki Herlinda, Tiwi Utami, dan Anggi Pratama.


Tim itu diterima Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, Kepala Dinas Kominfo H. Ampera Salim, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Maryulis Max, dan Sub Koordinator Pengelolaan Informasi Publik, Harry Sulistio.


"Kami mengharapkan, selain dinilai, kami juga diberikan edukasi dan pembinaan dalam keterbukaan informasi ini. Semoga dalam penilaian, kami bisa menjadi yang terbaik," katanya, sebagaimana dikutip dari rilisan Dinas Kominfo Kota Padang Panjang.


Sementara itu, Ampera menyebt, sejauh ini PPID Utama sudah berjalan dengan baik dan konsisten. Bahkan dalam perjalanannya, sebut dia, hingga saat ini PPID Utama terus mengembangkan inovasi. "Kami sudah siap diverifikasi faktual kondisi lapangan sesuai dengan kuesioner Badan Publik yang telah diserahkan beberapa waktu lalu," katanya.


Harry menambahkan, sampai saat ini PPID Utama selalu menjaga konsistensi, koordinasi dan komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.


Komisioner Adrian Tuswandi mengatakan, verfak ini merupakan penilaian tahap ketiga. Tahap pertama dilakukan pengiriman kuesioner, dilanjutkan dengan pengembalian pengisian kuesioner oleh PPID Utama. “Saat ini tim langsung lakukan verfak, pengecekan terhadap hasil kuesioner yang dikirim KI,” jelasnya.


Secara keseluruhan, nilainya, PPID Utama Padang Panjang cukup serius mempersiapkan diri dalam penilaian ini. Karena PPID Kabupaten/Kota bersaing dan berlomba dalam Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2022 ini.

"Jika saat verifikasi nilainya mencapai 90-100, tentu akan mendapatkan peringkat Kota Informatif," tutupnya.(diskominfopp/cigus; ed. mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad