Satgas Temukan 80 Perusahaan Pinjol Ilegal - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

28 Desember 2022

Satgas Temukan 80 Perusahaan Pinjol Ilegal

Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 80 pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, dan sembilan pergadaian swasta yang beroperasi tanpa izin.


PADANG, potretkita.net - Perusahaan pinjaman online (pinjol) tak berizin atau ilegal, masih banyak yang beroperasi. Aktivitasnya marak menggunakan media sosial.


Satgas Waspada Investasi (SWI) melaporkan, pihaknya menemukan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 80 pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, dan sembilan pergadaian swasta yang beroperasi tanpa izin.


Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban.


Informasi ini diperoleh dari pemantauan aktivitas yang sedang marak pada masyarakat lewat media sosial, website, Youtube (data crawling), dan juga melalui big data center aplikasi waspada investasi.


“SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi,” kata Tongam, sebagai dirilis pada laman sumbarprov.go.id oleh Dinas Kominfotik Sumbar yang diakses dan dikutip pada Rabu (28/12).


Tongam mengatakan, penanganan investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum, ujarnya, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum secara langsung.


Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs, website, aplikasi, dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. “Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” ungkap Tongam.


Terdapat sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI. Untuk meminimalisir korban, SWI meminta masyarakat untuk dapat melakukan pengecekan legalitas, dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi.


Tahun 2018 hingga sekarang, semakin meningkat perkembangan para penipu online. Penulis manangkabau kantor gubernur. 


Selain itu, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang usaha Pergadaian (POJK). Sejak tahun 2019 s.d. Desember 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 251 kegiatan pergadaian ilegal.


“SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” kata Tongam.


Dikatakan, tidak hanya investigasi pinjaman online tetapi juga pegadaian ilegal. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, melalui email : konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.(diskominfotiksb; ed. mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad