PADANG, potretkita.net - Berhasil meningkatkan kinerja pelayanan publiknya dari Zona Kuning ke Zona Hijau, Pemkab Tanah Datar menerima penghargaan dari Ombudsman RI.
BUPATI MENANDATANGANI PAKTA INTEGRITAS |
"Ini hasil penilaian kami terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan tahun 2022. Tanah Datar berhasil meraih nilai A (Kualitas Tertinggi) dengan 88,11 poin dan berada di Zona Hijau, sementara tahun 2021 yang lalu Tanah Datar berada si Zona Kuning dengan nilai 76,30. Itu artinya naik 11 poin lebih," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Yefli Herianti.
Yelfi mengatakan hal itu, Senin (13/2), saat menyerahkan penghargaan Ombudsman RI untuk Pemkab Tanah Datar, dalam hal Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, di Padang.
Menurutnya, pada 2021 penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik hanya dilakukan pada empat dinas, yakni Dinas PMPTSP, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan sementara. Sedangkan pada tahun 2022, ditambah satu dinas lagi, yaitu Dinas Sosial.
"Untuk melakukan penilaian ini, di awal tahun kami sudah mulai mengumpulkan dokumen, termasuk indikator kinerja utama. Namun saya yakin, kalau indeks kinerja dijalankan dengan baik, maka pelayanan terhadap masyarakat sudah pasti akan maksimal," jelasnya.
Yelfi menjelaskan, dari empat indikator penilaian yang dilakukan Tanah Datar berhasil memperoleh nilai kualitas tertinggi A yaitu 88,11 dan berada di zona hijau. Namun demikian, imbuhnya, ada beberapa saran perbaikan yang harus dilakukan oleh Pemda Tanah Datar.
Saran perbaikan itu meliputi peningkatan kompetensi pada dinas yang dilakukan penilaian, menyiapkan sistem evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan publik. Pemda juga diminta membangun mekanisme pembinaan terhadap pengelola pengaduan yang terencana, dan melakukan pencatatan untuk setiap laporan masyarakat yang masuk dan yang diselesaikan.
Penghargaan Ombudsman itu diterima langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, didampingi Plt. Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi, Kepala Dinas Kominfo Yusrizal, dan Kabag Organisasi Setdakab Irsyad.
Usai menerima penghargaan, Bupati Eka juga menandatangani Pakta Integritas, terkait kepatuhan pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.(*/mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar