PASBAR, potretkita.net - Kementerian Agama selama beberapa hari ini, menggelar Kampanye Mandatory Sertifikasi Produk Halal tahun 2023. Di Pasaman Barat (Pasbar), kampanya digelar di dua lokasi.
Lokasi pertama di kawasan pantai Pohon Seribu Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisir, dan kedua di Komplek Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Pasaman Barat di Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang. Keduanya digelar Sabtu, 18 Maret 2023.
Kepala Kantor Kementerian Agama Pasbar Muhammad Nur, saat mengikuti kampanye di Sasak menyampaikan, program sertifikasi halal yang digaungkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menurutnya, setiap Kemenag tingkat provinsi dan kabupaten kota, selain menjalankan amanat Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, dan menindaklanjuti keputusan rapat bersama di Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, beberapa hari lalu.
Manfaat kegiatan ini, ujarnyam adalah menyebarluaskan informasi tentang kewajiban bersertifikat halal, setiap produk yang diolah selanjutnya diperjualbelikan secara nasional, seperti di Pasaman Barat.
Pada 17 Oktober 2024 nanti, setiap produk makanan, minuman, tata cara untuk penyembelihan, dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong, harus disesuaikan dengan standar halal, baru diperjualbelikan dan selanjutnya, dikonsumsi atau dimanfaatkan siapa saja yang membutuhkan produk dimaksud.
Kewajiban bersertifikat halal, ingat kepala kantor, merupakan bentuk dari keterlibatan pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Ada dua mekanisme dalam sertifikasi halal, yaitu sertifikasi halal self declare dan sertifikasi halal reguler.
Kasi Bimbingan Masyarakat Isla Ronaldi menambahkan, sasaran dari kampanye mandatory halal adalah mengajak dan memberi kesadaran kepada setiap pengelola usaha, termasuk semua lapisan masyarakat, baik pelaku usaha mikro, kecil, sedang hingga besar maupun konsumen yang berada di seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan bentuk kampanye berupa pembagian brosur mengenai kewajiban mandatory halal dan pendaftaran sertifikat halal bagi pelaku usaha.(gmz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar