Tak Ada yang Berubah dengan Tarif Parkir di Padang Panjang - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

21 April 2023

Tak Ada yang Berubah dengan Tarif Parkir di Padang Panjang

PADANG PANJANG, potretkita.net - Tidak ada perubahan terkait dengan tarif parkir di Kota Padang Panjag, Provinsi Sumatera Barat. Acuannya adalah Peraturan Walikota Nomor 5 ahun 2017.

ILUSTRASI REQNEWS.COM

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Arkes Refagus menegaskan, kepada setiap warga ataupun tamu yang datang ke Kota Padang Panjang diimbau untuk parkir yang disediakan. "Untuk menghadapi Lebaran, Dishub  sudah menyediakan tempat parkir bagi pengguna kendaraan beserta tarifnya," katanya.


Tarif parkir di Padang Panjang, menurut Arkes, masih mengacu kepada Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2017, tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Umum Pasal 27 Tarif Rertribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.


"Besaran tarif parkir di Padang Panjang untuk kendaraan bermotor roda enam ke atas Rp5.000. Parkir kendaraan bermotor roda empat Rp3.000 dan parkir kendaraan bermotor roda dua Rp2.000 untuk satu kali parkir," terangnya.


Sementara itu, Kabid Angkutan dan Perpakiran Dishub Harry Rizka Perdana, mengimbau agar masyarakat pengguna jasa parkir tepi jalan umum, memarkirkan kendaraannya di lokasi yang telah ditentukan.


"Jangan parkir sembarangan, nanti ada pihak lain yang minta tarif parkir berbeda dari yang ditetapkan," katanya, sebagaimana dirilis Dinas Kominfo Kota Padang Panjang.


Harry juga mengingatkan, pemilik kendaraan agar menggunakan kunci ganda pada kendaraan yang sedang diparkir, tidak meninggalkan barang-barang berharga pada kendaraan, dan membayar retribusi parkir sesuai dengan yang tertera pada karcis.(kominfopdp; ed. mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad