Layanan KUA Dipermudah dengan Digital - Potret Kita | Ini Beda

Post Top Ad

Post Top Ad

31 Oktober 2022

Layanan KUA Dipermudah dengan Digital

BACA JUGA :  Ini Syaratnya Bila Anda Ingin Mendaftar Nikah Online

Gusmizarjpg

Oleh Gusmizar, S.Ag

Pranata Humas Ahli Muda,

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat


OPINI, potretkita.net - Memberikan pelayanan yang maksimal kepada setiap warga kian dipermudah. Hal ini sering perkembangan zaman dan tuntutan dari kemajuan teknologi dan informasi, termasuk untuk urusan pernikahan bagi pasangan calon suami-istri.


Semenjak dilaunchingnya program Revitalisasi KUA (Kantor Urusan Agama) di Kabupaten Pangandara (KUA), beberapa waktu lalu. Dan sejalan program Menteri Agama RI, secara bertahap dan terus menerus, setiap KUA se Indonesia akan melaksanakan program Revitalisasi KUA, seperti di Kabupaten Pasaman Barat, 


Di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat, yang sedang mengikuti sekaligus menjalankan program Revitalisasi KUA adalah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasaman, sekaligus kecamatan yang berbeda di wilayah ibukota Kabupaten Pasaman Barat.


Kepala KUA Kecamatan Pasaman, Zulfikar, yang ditemui di ruang kerjanya, Simpang Empat, Kamis (27/10) menjelaskan, di kantor urusan agama yang dipimpinnya, secara berkesinambungan, terus memberdayakan program digitalisasi.  Walau dengan keberadaan SDM (Sumber Daya Manusia) yang terbatas. Namun atas rasa kebersamaan dan tanggung jawab bersama warga kantor urusan agama, termasuk Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (PAI Non PNS) yang ada, pihaknya mampu melaksanakan sekaligus memberdayakan program digitalisasi.


Mulai 1 September 2022 lalu, ulasnya, setiap warga yang datang selanjutnya berurusan ke KUA, masing-masingnya langsung mengisi buku tamu secara elektronik. Buku tamu elektronik ini, diisi sesaat setiap warga berada di dalam ruang kantor urusan agama, dengan cara mengisi form isian yang ada di aplikasi buku tamu elektronik dimaksud.


Hingga saat ini, ulasnya, hampir setiap KUA se Indonesia, termasuk di Kabupaten Pasaman Barat, telah terintegrasi dengan Simkah (Sistem Informasi dan Manajemen Nikah). Untuk pendaftaran nikah, dimungkinkan dilakukan secara daring, sementara berkas administrasinya diisi secara online di aplikasi Simakah yang ada di setiap kantor urusan agama.


Bagi calon pasangan suami istri yang ingin mendaftarkan pernikahan mereka kini sudah bisa dilayani secara digital di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebagai kantor layanan keagamaan di tingkat kecamatan, KUA telah menyediakan layanan daftar nikah secara dalam jaringan (daring/online).


Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan mengatakan, mendaftar nikah lewat daring jauh lebih mudah dan praktis, cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di https://simkah4.kemenag.go.id/.


Tautan atau link Simkah baru tersebut menggantikan tautan Simkah lama. Menurutnya, menu pada situs Simkah yang baru tidak banyak memiliki perbedaan dengan menu Simkah yang lama. “Jadi untuk pendaftaran nikah, masyarakat menggunakan link baru Simkah,” Kata Zulfikar mengakui.


Untuk melakukan pendaftaran nikah secara daring, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.

Dokumen-dokumen tersebut harus dilakukan oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku,” katanya.


Dipastikan, sebelum mendaftar nikah, pasangan calon pengantin telah membuat atau mendaftar surat rekomendasi nikah di KUA. Nomor pada surat rekomendasi nikah di KUA nantinya dimasukkan ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.(indonesia.go.id.


Berikut ini cara ciri yang dilakukan warga, seperti pasangan Catin ,(Ccalon Pengantin), ketika datang dan mendaftar di akun Simkah: Satu. Akses laman https://simkah4.kemenag.go.id;,vDua. Pilih menu ‘Buat Akun Simkah’ menggunakan e-mail Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke e-mail yang telah didaftarkan;


Tiga. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah. Tahapan mendaftar nikah secara daring: Empat. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan, Empat.. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah; Lima. Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah, Enam Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan;


Tujuh.. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah;, Delapan. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta; Sembilan. Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail; Sembilan. Unggah foto, 10. Cetak bukti pendaftaran nikah.


Pada dokumen, Daftar Nikah:, meliputi, Model 

 N1 - Surat pengantar nikah (Didapat dari kelurahan/desa); 2. N3 - Surat persetujuan mempelai; 3.. N5 - Surat izin orang tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun); 4.. Surat akta cerai (Jika calon pengantin sudah cerai); 5. Surat izin komandan (Jika calon pengantin TNI atau Polri);


6. Surat akta kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati); 7. Izin/dispensasi dari pengadilan agama apabila: Calon suami kurang dari 19 Tahun;


Bagi calon istri, usianya kurang dari 19 Tahun, maka yang bersangkutan bersama pihak keluarga mengajukan Izin poligami kepada istri atau atasan langsung, bagi anggota Polisi atau Tentara Nasional Indonesia (TNI), termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada atasan langsung bagi yang ber as ngikutan.


8. Izin dari kedutaan besar untuk WNA; 9. Fotokopi identitas diri (KTP); 10. Fotokopi Kartu Keluarga (KK); 11. Fotokopi akta lahir; 12. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin); 13. Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar; dan 14 .Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad